Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perlu Diperkuat Pasca Putusan MK, Kaltara Siap Hadapi Tantangan Pemilu Perbatasan

Bawaslu Perlu Diperkuat Pasca Putusan MK, Kaltara Siap Hadapi Tantangan Pemilu Perbatasan
Tanjung Selor, 16 September 2025 – KBRN melaporkan, Bawaslu dinilai perlu memperkuat kelembagaan pasca dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang akan berpengaruh besar terhadap sistem pemilu mendatang. Wewenang pengawasan pemilu dipandang harus ditingkatkan agar lembaga pengawas memiliki posisi yang lebih kokoh dalam menegakkan keadilan pemilu. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Mendengar: Proyeksi Strategis Pengawasan dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal di Daerah Perbatasan, yang digelar pada Senin (15/9/2025) di Nunukan. Forum ini secara khusus menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, serta Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan penguatan kewenangan Bawaslu. Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Kadri Yusuf Afandy, menegaskan pentingnya memberikan ruang yang lebih kuat bagi Bawaslu. Ia menyampaikan, selama ini Bawaslu sering dipersepsikan seperti “macan ompong” karena hanya bisa menindak tanpa memiliki kewenangan memutus perkara. “Bawaslu tidak boleh sekadar menjadi pemberi rekomendasi. Ke depan, lembaga ini harus diperkuat agar mampu mengeksekusi, bahkan memutuskan perkara administratif pemilu secara mandiri. Masukan dari peserta juga banyak yang menginginkan hal ini,” ujarnya. Pandangan tersebut sejalan dengan harapan peserta forum yang menilai Bawaslu harus memiliki kekuatan hukum lebih besar. Dengan demikian, lembaga pengawas dapat menjalankan fungsi kontrol secara optimal tanpa bergantung sepenuhnya pada lembaga lain. Dari sisi kelembagaan daerah, Bawaslu Kaltara menilai penguatan kewenangan ini sangat krusial, khususnya di wilayah perbatasan seperti Nunukan. Ketua Bawaslu Kaltara, Yakobus, menekankan bahwa tantangan pemilu di kawasan perbatasan tidak hanya soal geografis, tetapi juga terkait keterbatasan sumber daya dan kompleksitas sosial masyarakat. [caption id="attachment_3313" align="aligncenter" width="1040"] foto Ketua Bawaslu Kaltara, Yakobus, dalam sambutannya menekankan bahwa tantangan pemilu di kawasan perbatasan tidak hanya soal geografis, tetapi juga terkait keterbatasan sumber daya dan kompleksitas sosial masyarakat.[/caption] “Putusan MK ini menjadi momentum bagi Bawaslu untuk membangun kapasitas kelembagaan yang lebih solid. Kami di Kaltara siap bersinergi dengan berbagai pihak agar pengawasan di perbatasan dapat berjalan efektif dan demokrasi tetap terjaga,” ujarnya. Selain membahas kewenangan Bawaslu, forum ini juga menyinggung aspek teknis penyelenggaraan pemilu 2029. Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal dipandang sebagai transisi besar yang membutuhkan regulasi turunan serta kesiapan SDM. DPR bersama pemerintah didorong segera menindaklanjuti revisi regulasi agar selaras dengan putusan MK. Dengan adanya forum ini, Bawaslu Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perubahan regulasi, memperkuat peran pengawasan, serta memastikan setiap tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis di daerah perbatasan. (YSR) Sumber: RRI.co.id (KBRN, Nunukan)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle