Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tarkan Berikan Keterangan Yang Berkaitan Dengan Permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Kota Tarkan Berikan Keterangan Yang Berkaitan Dengan Permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Bawaslukaltara_Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Tarakan yang pada sidang pendahuluan sempat tertunda karena adanya dualisme kepengurusan Pemantau Pemilu Lembaga Analisis HAM Indonesia yang bertindak sebagai pemohon dalam Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pada kesempatan kali ini Bawaslu Kalimantan Utara menghadiri sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Selasa (21/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pokok permohonan, pemohon mengatakan pemantau memantau banyak warga tidak mendapatkan surat undangan atau model C6-KWK sehingga banyak warga yang tidak memilih bahkan ada warga yang sengaja tidak memilih karena dijelaskan apabila pemilih tidak ke TPS itu dianggap memilih kolom tidak bergambar. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh Saifullah mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait Calon Wali Kota Tarakan bagi-bagi uang di acara ulang tahun. Bawaslu Kota Tarakan telah membuat kajian awal pada pokoknya melanjutkan laporan tersebut bersama Sentra Gakkumdu. Namun, dalam pembahasan lanjutan bersama Sentra Gakkumdu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana politik uang Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sehingga proses penanganan dugaan pelanggaran politik uang dihentikan. “Bawaslu  kota Tarakan telah melakukan pencegahan dan melakukan pengawasan pada tahapan kampanye dan masa tenang serta pemungutan suara di TPS, selanjutnya Bawaslu telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan 3 himbauan yang berkaitan dengan netralitas ASN, BUMD, dan BUMN dan juga membentuk kelompok kerja” ucap Saifullah Selanjutnya, Saiful menerangkan “pemohon mendalilkan petugas KPPS tidak memberikan C-pemberitahuan KWK,  C-pemberitahuan KWK dibagikan h-1 sebelum pemungutan suara dan ketua RT di tugaskan memberikan C-pemberitahuan KWK. Keterangan Bawaslu Kota Tarakan tidak terdapat laporan, temuan serta permohonan sengketa proses yang berkenaan dengan permohonan sedangkan yang berkaitan dengan pokok permohonan Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan pencegahan dan juga pengawasan pada saat pendistribusian C-pemberitahuan KWK” Baca Juga : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Periode 2025-2030 /sites/prov_kaltara/files/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-bawaslu-provinsi-kalimantan-utara-periode-2025-2030/ Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu, MK menetapkan status quo atas permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia yang terdaftar sebagai pemantau pemilihan kepala daerah di Kota Tarakan. Sebab, MK menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak yang mengatasnamakan organisasi/lembaga yang sama, sedangkan di sisi lain ada pihak yang tercatat dalam berkas permohonan masih bertahan untuk mengajukan permohonan ini. Wakil Ketua MK Saldi mengatakan, Mahkamah mengambil sikap bahwa permohonan ini tidak disampaikan tetapi tidak dianggap tidak ada. KPU Kota Tarakan dan Pihak Terkait diminta untuk menjawab persoalan ini. Penulis: Fahmi Editor: Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle